Sertifikasi WAPERD adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada individu yang ingin menjadi WAPERD perbankan atau wakil agen penjual di lembaga keuangan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang lisensinya diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kepemilikan Lisensi WAPERD menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menawarkan produk reksa dana kepada nasabah secara etis dan sesuai ketentuan.
List Of Contents
Regulasi yang Mengatur Sertifikasi WAPERD
- Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014
Mengatur tentang Agen Penjual Reksa Dana dan kewajiban memiliki sertifikasi kompetensi bagi tenaga pemasar yang menawarkan produk reksa dana secara langsung kepada investor.
- POJK No. 10/POJK.04/2018
Menyatakan bahwa tenaga pemasar di lembaga jasa keuangan, termasuk WAPERD perbankan, wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang terakreditasi oleh BNSP.
Baca Juga : sertifikasi-waperd-syarat-menjadi-ahli-penjualan-reksa-dana-yang-profesional

Peran Sertifikasi WAPERD di Sektor Perbankan
Perbankan sebagai salah satu Agen Penjual Reksa Dana memainkan peran besar dalam mendistribusikan produk-produk investasi kepada nasabah khususnya di produk investasi reksadana. Oleh karena itu, keberadaan tenaga pemasar yang telah mengikuti Pelatihan WAPERD dan mengantongi Lisensi WAPERD sangat penting untuk:
- Memastikan Kepatuhan Regulasi
Dengan memiliki tenaga pemasar bersertifikat, bank dapat memenuhi tuntutan OJK dalam menjaga integritas layanan investasi.
- Meningkatkan Kepercayaan Nasabah
Nasabah cenderung lebih percaya terhadap tenaga pemasar yang telah melalui proses Pelatihan WAPERD dan dinyatakan kompeten oleh lembaga resmi.
- Mendorong Profesionalisme Layanan
Sertifikasi ini menjamin bahwa tenaga pemasar memahami produk investasi, risiko, mekanisme transaksi, serta prinsip-prinsip perlindungan investor.
- Meningkatkan Daya Saing Lembaga
Bank yang memiliki lebih banyak tenaga WAPERD perbankan akan lebih siap bersaing dalam menawarkan layanan investasi yang kredibel dan berkualitas.
Manfaat Sertifikasi WAPERD bagi Tenaga Pemasar
- Pengakuan Kompetensi
Sertifikasi ini menjadi pengakuan resmi atas pemahaman dan kemampuan tenaga pemasar dalam dunia pasar modal.
- Peluang Karier Lebih Luas
Tenaga pemasaran bersertifikat lebih kompetitif dalam mendapatkan posisi strategis di lembaga jasa keuangan.
- Kepercayaan dan Kredibilitas
Nasabah lebih percaya terhadap saran investasi dari tenaga pemasar yang memiliki Lisensi WAPERD.
- Pemahaman Regulasi dan Etika
Melalui Pelatihan WAPERD, peserta tidak hanya belajar produk, tetapi juga mendalami etika profesi dan regulasi OJK.
Sertifikasi WAPERD bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan investasi strategis bagi sektor perbankan dalam menyediakan layanan investasi yang aman, profesional, dan terpercaya. Tenaga pemasar yang telah mengikuti Pelatihan WAPERD dan mengantongi Lisensi WAPERD memiliki peluang karier yang lebih baik dan mampu membangun kepercayaan nasabah. Bagi bank, keberadaan tenaga WAPERD perbankan yang kompeten menjadi keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar investasi yang semakin ketat.
Ikuti Pelatihannya : pelatihan-sertifikasi-wakil-agen-penjualan-efek-reksa-dana-jenjang-kualifikasi-4-waperd