Sebagai ujung tombak dalam pemasaran investasi, WPPE-P tidak hanya dituntut untuk memahami produk pasar modal secara mendalam, tetapi juga mampu memberikan edukasi dan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan serta profil risiko nasabah. Untuk menjalankan peran ini secara sah dan profesional, memiliki sertifikasi WPPE-P menjadi syarat mutlak.

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, peran profesional yang kompeten di pasar modal menjadi semakin penting. Salah satu posisi kunci yang berhubungan langsung dengan investor adalah Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P), yang bertanggung jawab memasarkan produk efek secara efektif dan sesuai aturan.

Profesi ini menuntut pemahaman mendalam tentang instrumen pasar modal serta kemampuan memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah. Untuk menjalankan peran ini secara profesional dan sah, sertifikasi WPPE-P menjadi persyaratan utama.

Selain sebagai bukti kompetensi, sertifikasi ini membuka berbagai peluang karier menjanjikan di sektor keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, bank investasi, dan lembaga pasar modal lainnya.

Baca Juga : pengetahuan-dan-persyaratan-memiliki-sertifikasi-wakil-perantara-pedagang-efek-wppe

List Of Contents

Memahami Sertifikasi Wakil Perantara Efek Pemasaran (WPPE-P)?

Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.

Manfaat Memiliki Sertifikasi Wakil Perantara Efek Pemasaran (WPPE-P)?

Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) memiliki peran krusial dalam mendukung aktivitas pasar modal yang sehat dan profesional. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi persyaratan wajib, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi karier para pelaku pasar modal serta institusi yang mempekerjakan mereka. Berikut adalah beberapa alasan mengapa memiliki sertifikasi WPPE Pemasaran penting:

1.Legalitas untuk Kegiatan Pemasaran Efek

Sertifikasi WPPE-P menjadi syarat resmi untuk melakukan aktivitas pemasaran efek secara sah sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2.Pengakuan Kompetensi Profesional

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki keahlian dalam menawarkan produk efek dan memberikan penjelasan investasi sesuai dengan profil risiko nasabah.

3.Meningkatkan Kredibilitas di Mata Investor

Dengan sertifikasi WPPE-P, profesional dianggap lebih kompeten dan terpercaya dalam memberikan informasi terkait produk pasar modal.

4.Peluang Karier yang Lebih Luas

Memiliki WPPE-P dapat membuka peluang untuk bekerja di perusahaan sekuritas, bank investasi, dan lembaga keuangan yang terlibat dalam pemasaran efek.

5.Kepatuhan terhadap Aturan Pasar Modal

Pemegang sertifikasi WPPE-P dapat memastikan bahwa aktivitas pemasaran produk investasi dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

6.Peningkatan Kompetensi dalam Penjualan Produk Investasi

WPPE-P memberikan kemampuan untuk menjelaskan produk efek dengan lebih baik dan memahami berbagai instrumen investasi pasar modal.

Memiliki sertifikasi WPPE Pemasaran (WPPE-P) tidak hanya meningkatkan kompetensi seorang profesional, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun karier yang lebih kokoh di industri pasar modal yang terus berkembang.

Baca Juga : memahami-pelatihan-skema-mandatori-bidang-pasar-modal

Persyaratan Untuk Memiliki Sertifikasi WPPE-P

Untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi WPPE-P, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau;
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan diatas, kamu juga harus mengikuti beberapa tahapan penting lainnya seperti Mengikuti Pelatihan Sertifikasi, Melakukan Ujian Sertifikasi, Mengajukan Pendaftaran Lisensi WPPE-P, serta Pengawasan dan Kepatuhan. Hal tersebut merupakan suatu rangkaian untuk memiliki sertifikasi WPPE-P, berikut penjelasannya untuk dapat memahami persyaratan lainnya dengan lebih detil :

1.Pelatihan Sertifikasi

Sebelum mengikuti ujian sertifikasi, calon pemegang sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) diwajibkan untuk mengikuti program pelatihan yang mencakup pembelajaran intensif serta dirancang untuk dapat membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan terkait pasar modal. Pelatihan mengombinasikan teori serta studi kasus aktual di dunia pasar modal seperti ;

1.Dasar-dasar pasar modal : Konsep fundamental mengenai pasar efek dan mekanisme transaksinya.

2.Regulasi pasar modal di Indonesia : Pemahaman tentang aturan dan kebijakan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3.Etika profesional : Panduan prinsip moral dan integritas dalam menjalankan transaksi efek.

4.Analisis investasi dan pengelolaan portofolio : Teknik dalam menilai potensi investasi serta mengelola risiko portofolio.

Ada 12 Unit kompetensi pada Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran (WPPE-P) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :

1.Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

2.Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

3.Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

4.Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

5.Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

6.Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

7.Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

8.Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

9.Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

10.Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

11.Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah

12.Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

Dengan memahami ke 12 unit kompetensi diatas, para calon pemegang sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) diharapkan dapat semakin siap untuk melakukan Ujian Sertifikasi WPPE-P.

Sertifikasiku merupakan penyelenggara pelatihan yang telah terdaftar serta sudah menjadi bagian dari training provider di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM) sebagai Lembaga Uji yang sudah mendapatkan izin dari OJK maupun BNSP untuk beberapa sertifikasi di pasar modal termasuk WPPE-P

2.Ujian Sertifikasi

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi untuk mendapatkan lisensi WPPE Pemasaran (WPPE-P). Ujian ini dirancang untuk mengevaluasi kemampuan dan pemahaman peserta mengenai berbagai aspek penting dalam pasar modal, termasuk tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perantara efek. Topik yang diujikan dalam sertifikasi WPPE Pemasaran meliputi:
1.Regulasi pasar modal

2.Pemantauan Portfolio Nasabah

3.Transaksi jual-beli efek

4.Etika profesi dan tanggung jawab sebagai WPPE Pemasaran (WPPE-P)

Kelulusan dari ujian ini merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan lisensi WPPE Pemasaran (WPPE-P). Proses ujian biasanya difasilitasi oleh LSP-PM yang telah mendapatkan otorisasi dari OJK.

3.Pendaftaran Lisensi WPPE-P

Setelah berhasil lulus ujian, langkah berikutnya adalah mendaftarkan lisensi WPPE Pemasaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran ini memerlukan sejumlah dokumen pendukung, seperti:

● Sertifikat kelulusan ujian WPPE-P

● Bukti identitas pribadi

● Dokumen administratif lainnya sesuai persyaratan OJK

Proses ini memastikan bahwa lisensi WPPE Pemasaran diberikan kepada profesional yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan siap beroperasi secara legal di pasar modal.

4.Pengawasan dan Kepatuhan

Memegang lisensi WPPE-P tidak hanya berarti memiliki hak untuk beroperasi, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku. OJK memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja WPPE-P guna memastikan bahwa aktivitas mereka sesuai dengan standar pasar modal.

WPPE-P diharapkan menjaga integritas, mematuhi kebijakan pasar modal, serta terus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar keuangan.

Memiliki Sertifikasi WPPE-P bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan pemasaran produk investasi dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi. Sertifikasi ini tidak hanya membuktikan legalitas dan kompetensi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas serta kemampuan dalam memberikan informasi yang relevan dan edukatif bagi calon investor.

Dengan sertifikasi ini, profesional pasar modal dapat memperkuat posisi mereka di sektor keuangan yang semakin kompetitif sekaligus berkontribusi dalam menciptakan layanan investasi yang lebih terpercaya. Mulailah perjalanan karier yang lebih menjanjikan dengan mengikuti pelatihan WPPE-P di Sertifikasiku sekarang juga.

Share This Article
admin
About Author

admin